GoAtjeh.com, Banda Aceh — Aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berakhir ricuh. Dalam insiden tersebut, lima orang pendemo yang menolak revisi undang-undang Pilkada diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh setelah situasi semakin tidak terkendali, Jumat (23/08/2024) malam
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan waktu 15 menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri secara sukarela dari kantor DPRA. Hingga lima menit terakhir, pihak kepolisian terus memberikan peringatan agar mereka segera membubarkan diri.
“Namun sampai dengan pukul 21.00 WIB, mereka masih tidak membubarkan diri sehingga kami harus melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Fahmi
Kapolresta menambahkan bahwa sebelum langkah tegas diambil, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan massa. Meskipun begitu, para mahasiswa tetap bersikeras ingin menduduki kantor DPRA.
“Karena tetap memaksa kehendak untuk masuk, akhirnya kami dorong keluar dari DPRA,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lima mahasiswa yang diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Mapolresta karena menunjukkan perilaku anarkis saat mencoba menduduki gedung DPRA.
“Memang ada sedikit upaya paksa dari petugas membawa mereka, karena mahasiswa itu memberontak saat diajak,” ujarnya.
Sementara itu, massa lainnya meninggalkan halaman Gedung DPRA setelah petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan kerumunan.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRA Banda Aceh. Mereka mengancam akan menduduki dan menetap di DPRA hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI benar-benar dibatalkan.