Pria Muslim yang Tak Sholat Jumat di Malaysia, Diancam Pidana Dua Tahun Penjara

banner 120x600

KUALA LUMPUR – Penanews.co.id —Pemerintah Negara Bagian Malaysia akan mendenda pria Muslim yang tidak melaksanakansholat Jumat tanpa alasan yang sah berdasarkan hukum syariat, bisa dihukum dua tahun penjara atau membayar denda yang cukup besar yakni sebesar 3.000 Ringgit Malaysia (Rp 11,5 juta).

Pihak otoritas negara bagian Terengganu, yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif, mengumumkan keputusan tersebut pada Senin (18/08/2025), pelanggar akan menghadapi hukuman penjara atau denda hingga 3.000 Ringgit Malaysia (Rp 11,5 juta) atau keduanya, berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Takzir) .

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Mengutip Republika, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan, melewatkan sholat Jumat sekali saja akan menjadi pelanggaran hukum.

Sebelumnya yang kena sanksi hanya mereka yang tidak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut. “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam,” ujarnya, seperti dikutip dari surat kabar Malaysia, Berita Harian.

“Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,”ujar dia.

Pemerintah negara bagian akan memajang spanduk di masjid-masjid untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka melaksanakan sholat Jumat. Menurut Khalil, kampanye tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hukum wajibnya sholat Jumat.

Ia juga memperingatkan, tindakan terhadap pria Muslim yang tidak melaksanakan sholat dapat dilakukan melalui laporan masyarakat atau melalui patroli.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *