Deretan Napi Terkenal Terima Remisi HUT RI: ada Ronald Tannur hingga Mario Dandy

banner 120x600

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Ribuan narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengumumkan pemberian remisi ini sebagai bagian dari hak para warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Di Lapas Salemba, Jakarta, tercatat sebanyak 1.519 narapidana menerima remisi umum pada 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 974 orang.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Selanjutnya, ada 512 warga binaan dari kasus kriminal umum, 16 terlibat dalam kasus korupsi, 15 kasus pencucian uang, dan 2 orang dari kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Remisi sendiri diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta memiliki tingkat risiko yang dinilai menurun.

Berikut beberapa nama warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena kasus yang menjerat mereka yang dikutip CNNIndonesia.com

Ahmad Fathanah

Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) mendapat remisi selama 5 bulan.

Pada 18 September 2014, majelis kasasi pada Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Ahmad Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.

Hukuman pidana badan tersebut menguatkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara Ahmad Fathanah di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Hutagalung.

Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu disebut untuk kepentingan (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara itu, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara dengan pencabutan hak politik.

John Kei

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2023, John Refra alias John Kei divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

John Kei terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga menewaskan seseorang.

Perkara nomor: 5 PK/PID/2023 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera Corpioner.

John Kei menerima remisi selama 4 bulan.

Ronald Tannur

Proses rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. | Foto CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Ronald Tannur mendapat remisi 1 bulan.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Penanganan kasus Ronald Tannur yang sempat divonis bebas membuka kotak pandora kasus suap yang melibatkan pengacara hingga hakim. Mereka pun diproses hukum.

Shane Lukas

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan menerima remisi selama 3 bulan. Dia saat ini mendekam di Lapas Salemba.

MA menghukum Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Kasus ini juga melibatkan Mario Dandy Satriyo.

Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo turut mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Mario Dandy saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Dandy mendapat dua jenis remisi. Fajar mengatakan Dandy mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *