Kasir Bank Syariah di Meulaboh Ditahan, Terkait Transaksi Fiktif Rp1,7 Miliar

banner 120x600

MEULABOH — Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi menahan RM, seorang kasir di salah satu bank syariah di Kantor Cabang Pembantu Nasional Meulaboh, atas dugaan keterlibatan dalam kasus transaksi setoran tunai fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp1,7 miliar.

“Kasus ini terungkap pada tahun 2025 ini oleh manajemen bank, setelah tersangka RM melakukan perbuatannya pada 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi di Aceh Barat, Rabu (13/08/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Ahmad Lutfi, RM diduga telah melakukan 20 transaksi fiktif (tanpa kehadiran nasabah dan fisik uang) dengan mencatatkan setoran tunai ke rekening atas nama Dedi Saputra.

Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara mencatatkan laporan transaksi yang tidak sebenarnya pada sistem bank, yang mana nasabah tidak pernah hadir dan juga tidak pernah membawa fisik uang untuk disetorkan dengan total nilai transaksi Rp1,027 miliar lebih.

Selain itu, RM juga ditengarai melakukan pencatatan palsu pada laporan transaksi, dengan cara menambah nominal transaksi setoran tunai pada slip setoran milik dua orang nasabah lainnya atas nama Hendra Yulianda dengan total sebesar Rp519,3 juta. Serta atas nama nasabah Yuswandi dengan total sebesar Rp229,5 juta.

Ahmad Lutfi mengatakan kasus tersebut awalnya sempat diproses di internal PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Nasional Meulaboh guna meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, karena tidak memiliki titik temu, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polda Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka RM disangka melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun. Tersangka RM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” kata Ahmad Lutfi.[]

Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *