JAKARTA — Penanews.co.id — Setya Novanto, terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, kini telah menghirup udara bebas secara bersyarat setelah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia resmi mendapat status bebas bersyarat mulai Sabtu, 16 Agustus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu, 17 Agustus. “Bebasnya hari Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Kusnali, meski telah keluar dari lapas, pembebasan Setnov bukanlah kebebasan penuh, melainkan bersyarat. Status tersebut diberikan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, yang membuat hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Wajib lapor
Kusnali mengatakan dengan status bebas bersyarat tersebut, Setnov tetap memiliki kewajiban melapor secara rutin. Kewajiban ini merupakan bagian dari prosedur standar bagi narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat.
“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” katanya.
Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. Setnov katanya, tidak masuk kepada para napi yang menerima remisi kemerdekaan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novanto alias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.[]
Sumber CNN Indonesia