KUTACANE — Penanews.co.id — Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan. Dalam operasi pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi meringkus DS (41) warga Desa Semadam Awal yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB (54) warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. Saat ditemukan, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras. Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY (34) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujarnya.[]