KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dan barang rampasan dari beberapa perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (14/08/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, dan ditimbun, guna memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 252,29 gram
Ganja seberat 3.620,87 gram
70 unit handphone berbagai merek
Satwa dilindungi, antara lain 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading
Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana
“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan,” ujar Filman
Acara tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, awak media dan sejumlah undangan lainnya.,[]