Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK; Travel Besar Dapatnya Lebih Besar

banner 120x600

JAKARTA – Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki lebih dalam terkait proses distribusi kuota haji yang diberikan kepada sejumlah biro perjalanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa ratusan agen travel diduga turut serta dalam pengurusan kuota tambahan melalui Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya, tentu (dalami), termasuk soal pembagiannya. Jumlah agen travelnya tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari seratus. Banyak sekali,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Asep menambahkan bahwa kuota tambahan tersebut memang disalurkan ke banyak agen travel, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan skala masing-masing agen.

“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” terang Asep.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penghitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kuota haji 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

KPK juga sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” kata Asep.

Sebelumnya, Asep menegaskan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep pada kesempatan berbeda, Rabu (6/8).

Sumber detiknews,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *