Putri Cantik Konglomerat ini Resmi Jadi Buronan Kejagung

banner 120x600

JAKARTA — Penanews.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

“Status buron untuk tersangka CD (Cheryl Darmadi) telah diumumkan secara resmi oleh tim penyidik,” demikian pernyataan yang dirilis.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Cheryl merupakan anak dari Surya Darmadi, salah satu konglomerat di Indonesia. Surya dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, dua perusahaan raksasa di sektor perkebunan kelapa sawit.

Nama Surya Darmadi sebelumnya pernah tercatat dalam daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai sekitar US$1,45 miliar atau setara Rp 23 triliun.

Namun, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan penguasaan lahan sawit secara ilegal seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau.

Anaknya kini yang jadi buronan.

Surat DPO Cheryl Darmadi

DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

“Sudah di-DPO-kan minggu kemarin,” kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Kejagungjuga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham.

Kemudian melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Tersangka lain

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Kasus korupsi terjadi karena PT Duta Palma Group diduga melakukan pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 triliun.

Kasus itu juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. []

Sumber Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *