BANDA ACEH – Penanews.co.id — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas kelompok Millah Abraham yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang. Ia menyebutkan, kelompok ini telah muncul sejak lebih dari satu dekade lalu dan dinilai meresahkan masyarakat.
“Kita harap kasus ini bisa dikembangkan lebih luas lewat penangkapan enam orang itu, karena kuat dugaan jaringan mereka sudah menyebar ke berbagai daerah di Aceh,” ujar Lem Faisal sapaan akrab untuk Ketua MPU itu kepada AJNN, Sabtu, (09/08/2025).
Lem Faisal mengungkapkan kehadiran aliran tersebut telah ada sejak 2011. Bahkan, sudah ada tiga kali penangan oleh Pemerintah Aceh.
“Tapi ternyata mereka tetap bergerak secara diam-diam. Ini menunjukkan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan, baik persuasi maupun pendekatan, tidak membuahkan hasil,” katanya.
Ulama di Aceh mengharapkan aparat terkait dapat mengungkap jaringannya di seluruh Aceh. Baik itu memberikan sanksi maupun menghukum tindakan tersebut.
Lem Faisal mengungkapkan selama ini penanganan kasus yang sama hanya dilakukan secara pendekatan dan bimbingan persuasi, yang dilakukan oleh MPU kabupaten dan kota.
“Tidak sampai dijerat hukum. Kasusnya biasanya kecil-kecil,” katanya. “Tapi yang ini sudah berjaringan, bahkan dulu pada tahun 2011 pernah ada kasus serupa,” kata Lem Faisal lagi.
MPU mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang. Dia juga menekankan siapapun yang berupaya mempengaruhi aqidah umat Islam akan disanksi dengan hukuman berat.
“Kalau pengajian dilakukan secara terbuka di masjid dan orang yang mengajarnya jelas, itu wajar. Tapi jika pengajian bersifat tertutup, hal itu patut dicurigai dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang untuk didalami,” kata Lem Faisal.
Ia juga berpesan agar masyarakat meningkatkan kedekatan dengan para ulama. Sehingga, masyarakat tidak berpisah atau jauh dari ulama sehingga terlindungi dari penyimpangan yang menjurus pada kemurtadan.
“Dan juga masyarakat harus hidup bersama-sama, hidup tidak individual. Itulah sebabnya ada meunasah sebagai tempat berkumpul dan berdiskusi,” katanya.
“Orang yang terjebak aliran sesat biasanya adalah mereka yang tidak bergaul, jauh dari ulama, dan tidak dekat dengan ulama,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aliran tersebut. Mereka ditangkap di wilayah hukum setempat dengan inisial A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27).
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam struktur kelompok tersebut. A diduga berperan sebagai imam utama atau pembaiat, H sebagai imam kedua, RH sebagai imam keempat, ES berperan sebagai bendahara, N bertugas sebagai utusan, dan ME menjabat sebagai sekretaris.[]