BIREUEN — Penanews.co.id.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) kasus tindak pidana yang digelar di halaman kantor Kejari setempat pada Jumat (08/08/2025). Dan yang menyedot perhatian tamu undangan adalah pemotongan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56.
Senjata mematikan itu sebelumnya disita oleh pihak Polres Bireuen sekitar satu tahun lalu dari salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan, pengancaman bersenjata, dan percobaan penculikan terhadap seorang warga berinisial M di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, pada 25 Juli 2025.
Dalam prosesi pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, secara simbolis memotong senjata tersebut menggunakan mesin gerinda, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani serta perwakilan unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Langkah ini menegaskan upaya bersama aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menekankan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi untuk menjamin transparansi.
“Senjata api AK-56 ini kami potong menjadi beberapa bagian untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Semua proses dilakukan secara transparan dan terdokumentasi, agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. | Foto: Humas Kejari Bireuen
Selain senjata api, Kejari Bireuen turut memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum. Untuk kategori narkotika, OHARDA (Orang dan Harta Benda), KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), serta tindak pidana umum lainnya.
Sabu: 2.030 gram (dari 40 kasus)
Ganja: 3.900 gram (dari 7 kasus)
Psikotropika: 57 butir (dari 2 kasus)
Barang-barang tersebut dihancurkan dengan berbagai metode, tergantung jenisnya. Sabu diblender dan dilarutkan dengan air, sementara ganja dibakar hingga habis.
Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, 40 unit ponsel, bong, timbangan digital, parang, pakaian, flashdisk, magazine senjata api, dan 9 butir peluru. Metode pemusnahan bervariasi, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan blender dan dicampur air (untuk sabu), hingga dipotong (untuk senjata api).
Menurut Wendy, pemusnahan tersebut bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim sesuai KUHP.
“Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di Bireuen,” pungka Wendy.[]
Sumber Kabar Bireuen