JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemsos) membuka secara resmi rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat yang akan diangkat dalam jabatan fungsional (JF) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat ini berdasarkan pengumuman kementerian Sosial Nomor : 3140/1/HM.01.03/7/2025, Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan tanggal 31 juli 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 853ormasi JF guru ahli pertama.
Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kemensos menyampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
A. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
Hak
Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Kewajibab
Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI);
Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.
B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum,
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima)
pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus,
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
C. Tahapan Seleksi
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat.
2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.
b. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:
1) Psikotes;
2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan
3) Wawancara
c. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring
d. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
D. Penetapan Hasil Seleksi
Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud
pada huruf C kepada BKN.
BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN.
Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui
laman resmi kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:
a. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.
b. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.
Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.
E. Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025
Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB – 30 Juli 2025
Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru
Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen – 31 Juli – 1 Agustus 2025.
Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari
Kemendikdasmen ke BKN – 2 Agustus 2025.
Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos – 3 Agustus 2025.
Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru
oleh Kemensos – 5 – 7 Agustus 2025.
Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos – 8 – 9 Agustus 2025.
Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN – 10 Agustus 2025.
Pengolahan data hasil akhir oleh BKN – 11 – 12 Agustus 2025.
Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos – 13 Agustus 2025
*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id.
Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses
melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.