Babak Baru Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Pj Sekda

banner 120x600

JAKARTA — Kasus dugaan suap pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru, KPK kini memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Berdasarkan keterangan resmi dari Jubir KPK Budi Prasetyo, MAEP diperiksa dalam penyidikan kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Namun, rincian pemeriksaan baru akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

“Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucap Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam (26/6/2025) di Sumatera Utara. Saat itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar, melibatkan enam paket pekerjaan jalan yang diduga telah dimanipulasi.

KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan proyek-proyek lain yang juga dicurigai bermasalah.

Kelima tersangka yang diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan total nilai suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan masih akan terus didalami. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai mencapai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibat pengaturan tersebut, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

Ia juga menegaskan tidak keberatan apabila KPK menelusuri aliran dana proyek tersebut. Menurutnya, seluruh pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika ditemukan adanya dana mencurigakan.

“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.

Bobby memastikan bahwa proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek tersebut belum dimulai, sehingga memungkinkan untuk dimulai kembali dari awal.

“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” ucap Bobby.

“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tambahnya.[]

Sumber inilah com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *