JAKARTA — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kasus ijazah palsu yang menjadikannya dalam kapasitas sebagai pelapor. Pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7) lalu, namun tidak dapat dilaksanakan karena alasan kesehatan.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, membenarkan bahwa timnya telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun, karena kondisi kesehatan mantan presiden yang masih memerlukan observasi medis dan belum memungkinkan untuk bepergian, mereka memohon penundaan.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Rivai menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu.
“Kami telah menyampaikan permohonan penundaan karena Pak Jokowi masih dalam pantauan dokter dan belum disarankan untuk melakukan perjalanan,” jelas Rivai saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7).
Dalam surat itu Kata Rivai, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.”Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ucap dia.
Kendati demikian, kata Rivai, pihaknya masih belum mendapat jawaban dari penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan itu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tutur dia.
Lihat Juga :
Mantan Rektor Singgung Ijazah dan Kuliah Jokowi Viral, UGM Buka Suara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.[]
Sumbet CNN Indonesia