JAKARTA – Penanews.co.id — Setelah melalui proses diplomasi intensif oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, seorang selebgram Indonesia yang sebelumnya ditahan di Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan. Pemerintah Myanmar memberikan amnesti setelah berbagai upaya negosiasi yang dilakukan oleh Kemlu di bawah pimpinan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Menurut sumber yang diterima Minggu (20/7/2025), AP (inisial selebgram) sempat ditahan pada tahun 2024 oleh otoritas Myanmar terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Terorisme. Namun, berkat koordinasi dan pendekatan diplomatik yang dilakukan KBRI Yangon, AP akhirnya dideportasi ke Bangkok pada Sabtu malam (19/7/2025).
Tim dari KBRI Yangon pun segera bergerak cepat dengan mengirim staf untuk menjemput dan memastikan kondisi AP di bandara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP. Dari informasi yang diperoleh, Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council.
DPR RI sebelumnya mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7).
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata pejabat Kemlu itu.[]
Sumber detikNews