JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terbukti bersalah dikasus kasus korupsi impor gula dan mengganjar mantan Menteri Perdagangan itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak memberatkan terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim Alfis saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan Tom tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom.
Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar hakim.
Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Sumber detiknews