GoAtjeh.com, Takengon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, menjebloskan 4 tersangka dugaan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) Aceh Tengah tahun anggaran 2022 dalam tahanan. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Dijelaskan, para tersangka diduga terlibat penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan tempat wudhu/MCK, plaza batas suci, dan rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin. Mereka juga diduga terlibat pada kegiatan penataan landscape Mesjid Agung Ruhama dengan anggaran Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS.
Sebelumnya, tersangka diperiksa oleh tim penyidik Kejari Takengon. Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan untuk proses penyempurnaan berkas dan persiapan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.[]