Bunuh Suami demi Asuransi, Notaris Bergelar Doktor Lolos dari Hukuman Mati, ini Pertimbangannya

banner 120x600

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada DR. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris sekaligus dosen hukum, setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Putusan ini diumumkan pada Kamis sore oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eti Astuti, dengan anggota Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Meski jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dengan pertimbangan usia Tiromsi yang sudah lanjut serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra, menegaskan unsur pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai Pasal 340 KUHP. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman maksimal karena pertimbangan usia terdakwa yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor yang meringankan vonis.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” ujar hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra. 

Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menduga bahwa Tiromsi merencanakan kematian suaminya untuk mencairkan klaim asuransi senilai Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Tiromsi mulai menyusun rencana pembunuhan sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi dan mengatur pemeriksaan medis korban. 

Puncaknya, pada 22 Maret 2024, Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang (yang kini buron) dan meminta stafnya keluar rumah sebelum kejadian.

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Saat itu, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan keluarga korban muncul karena adanya luka di kepala korban. 

Mereka mendesak autopsi, meskipun sempat ditolak oleh Tiromsi. Hasil autopsi kemudian menunjukkan bahwa korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban semakin memperkuat dugaan pembunuhan.

Pascapembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. []

Sumber iNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *