SUKOHARJO – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Advokat Zaenal Mustofa kini memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (7/7/2025).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, sehingga proses hukum bisa berlanjut ke tahap II.
“Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll,” kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, menjelaskan bahwa tahap II meliputi pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari.
Menurut Aji, setelah pemeriksaan kelengkapan berkas selesai, tim PU akan menyusun dakwaan sebelum berkas diajukan ke pengadilan,” jelas Aji.
“Jadi untuk mengecek identitas dan BB-nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Meski berkas sudah dilimpahkan, Zaenal Mustofa saat ini masih ditahan di Polres Sukoharjo. Namun, setelah proses administrasi selesai, status penahanannya akan beralih ke Penuntut Umum, dan ia kemungkinan besar akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas,” imbuh Aji.
Dengan demikian, kasus ini semakin mendekati proses persidangan, di mana Zaenal Mustofa akan mempertanggungjawabkan perannya dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya yakni Zaenal Mustofa telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. “Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023. Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan. Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber laman SINDOnews.com