JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala daerah (Kada) diimbau untuk segera mengajukan usulan formasi tanpa menunda-nunda.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan hal tersebut dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).
“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” kata Horas di Jakarta, Minggu (06/07/2025).
“Kami minta pemda segera mengusulkan formasi ke pusat tanpa ditunda,” tegas Horas.
Sebagai langkah konkret kata Horas, Kemendagri telah mengeluarkan Surat tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu.
Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2024.
Dalam SE tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:
– 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.
– 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
– 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
– 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
– 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
– 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
– 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
– 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.
“Apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI),” ujar Horas.
Caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
‘Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024,” pungkasnya.[]
Sumber jpnn