Heboh di PN Medan, Seorang Dosen bergelar Doktor Dituntut Hukuman Mati

banner 120x600

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan diguncang tuntutan hukuman mati terhadap seorang dosen bergelar doktor, DR. Tiromsi Sitanggang. Perempuan tersebut didakwa sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Maralen Situngkir.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Khairani Siregar secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati,” sebut JPU

Dalam amar tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” sebut Emi.

Hal yang memberat terdakwa, JPU mengungkapkan menghilang nyawa suaminya sendiri. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat. 

“Bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen, yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar Doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum,” jelas Emi.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum. Lalu, dosen salah perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan ini, menghilangkan nyawa suaminya, karena hubungan tidak harmonis. 

“Hal yang meringankan tidak ada,” tutur JPU dihadapan majelis hakim diketuai oleh Eti Astuti.

Mendengar tuntutan tersebut, Tiromsi hanya tertunduk sambil menundukkan kepalanya. Lalu, sidang dilantik pekan depan dengan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

Mengutip dakwaan JPU, pembunuhan berencana direkayasa jadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi pada Jumat 22 Maret 2025, lalu Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.[]

Sumber viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *