JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani terlihat emosional usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh sebagai terdakwa.
Sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mendengarkan keterangan saksi, termasuk putri sulung Nikita, Lolly.
Nikita mengaku menangis saat persidangan mendengar anak semata wayangnya memberi kesaksian didepan hakim. Alhamdulillah, dia sudah memberikan kesaksian,
“Ya nangis karena Lolly (panggilan akrab anak sulung Nikita Mirzani) anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya,” kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Perempuan 39 tahun itu sempat histeris saat putrinya, Lolly, hendak bersaksi dalam sidang kasus dugaan tindak asusila Vadel Badjideh.
Nikita bahkan sempat menangis dan larut dalam suasana emosional di sela-sela sidang tersebut. Ia mengaku menangis karena tidak dapat melihat langsung kesaksian putrinya yang digelar tertutup untuk umum.
“Emosional saja karena kan Laura kan mau bersaksi tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu kan pengin dengar bagaimana alur ceritanya, tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah,” aku Nikita.
Saat ditanya apakah mendengarkan kesaksian putrinya membuatnya sakit hati, Nikita Mirzani menjawab dengan pasrah.
“Iya, sudah yang terjadi ya sudah terjadi,” ucapnya sambil menahan tangis.
Menjadi ibu tunggal juga disebut Nikita sebagai tantangan tersendiri yang membuat dirinya harus tetap kuat dalam menghadapi proses hukum ini.
“Ya gimanalah kalau jadi seorang ibu, apalagi ibu single parent, ya begitulah rasanya,” ujar Nikita Mirzani.
Mengenai isi sidang yang berlangsung tertutup, Nikita memilih untuk tidak membeberkan detailnya ke publik. Namun, ia mengkonfirmasi ada permintaan maaf yang disampaikan oleh Vadel Badjideh.
“Ya ada (soal permintaan maaf), pasti namanya sudah salah, pasti ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber detikhot