JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/6/2025).
Menurut Rini, transformasi ini tidak lagi berbasis pada ketersediaan jabatan, melainkan berfokus pada kualitas dan manfaat bagi institusi.
“Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya,” ucap Rini
Rini mengatakan bahwa pengembangan karir ASN harus dirancang secara sistematis dan berkeadilan dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi pegawai, serta prinsip meritokrasi.
“Pengembangan karir ASN harus dirancang secara sistematis, adil, dan mengutamakan meritokrasi,” tegasnya
“Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan mendorong profesionalisme,” ucapnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/6/2025).| Foto dok Humas Menpan RB
Lebih lanjut, Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, “melalui tiga jalur yaitu pola horizontal yang merupakan mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan. Bisa juga dengan menggunakan pola vertikal yang merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama. Sedangkan pola diagonal promosi yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih tinggi di lintas kelompok jabatan.”
Kemudian, Rini juga membahas soal mutasi terkait dengan pola karir ASN. Ia mengatakan bahwa mutasi dilakukan antar instansi Pusat, antar instansi daerah, antar instansi daerah-pusat, dan perwakilan NKRI di LN dan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
“Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS,” katanya.[]