2 Pedagang di Peuniti Ditertibkan, Lapaknya Diangkut Satpol PP dan WH Banda Aceh, Karena ini

banner 120x600

BANDA ACEH – Dua pedagang di Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, akhirnya ditertibkan setelah berkali-kali mendapat peringatan dari Pemerintah Kecamatan Baiturrahman. Operasi penertiban yang digelar bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Rabu (2/7/2025) itu menyasar penjual pulsa dan nasi pagi yang membandel mendirikan lapak permanen di trotoar.

Camat Baiturrahman, Herri SSTP MSi, mengungkapkan bahwa kedua pedagang tersebut telah berulang kali diingatkan sejak 2022, termasuk melalui surat resmi. Namun, karena tidak ada perubahan, penertiban secara paksa pun dilakukan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Mereka sudah lama, sudah beberapa kali ditegur. Bukan sekali dua kali ya,” ungkap Herri.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan tidak melarang warga berjualan, asalkan mematuhi aturan. “Membangun lapak permanen di trotoar bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga merugikan orang lain,” ujarnya.

Selain mengganggu lintasan pejalan kaki, membangun lapak sembarangan juga berpotensi membuat macetnya selokan dan menyebabkan banjir. “Sehingga kayu-kayunya itu kami angkat semua, supaya dia jangan letakkan lagi di situ nanti,” jelas Harri.

Dikatakan, sebelumnya total ada tujuh pedagang yang berjualan dan membangun lapak sembarangan di tempat tersebut. Namun lima pedagang lainnya sudah menertibkan sendiri lapaknya yang dibangun di tempat terlarang. “Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan,” pungkasnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teungku Chik Pante Kulu dengan jenis jualan seperti pakaian dan buah-buahan. Kemudian lima pedagang di Jalan Krueng Kale Peunayong, para pedagang berjualan ikan segar di atas trotoar.

Selanjutnya satu pedagang di kawasan Syiah Kuala, berjualan sandal dengan barang dagangan sebanyak tiga karung besar.

Pihaknya juga menertibkan tiga pedagang di depan Pesantren Darul Ulum, berjualan menggunakan rak dagangan di atas trotoar. “Di Jalan Teungku Chik Pante Kulu, barang dagangan seperti pakaian dan buah-buahan yang menempati GSB menggunakan rak, dinaikkan ke mobil dinas untuk diamankan,” ungkap Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP Msi.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Krueng Kale Peunayong di mana petugas menemukan lima orang pedagang ikan berjualan di atas akses publik (trotoar). Sebagian besar pedagang melarikan diri saat didatangi petugas. Dari lokasi ini, Satpol PP-WH Banda Aceh menyita sebuah timba sebagai barang bukti. Kemudian di Syiah Kuala, petugas menertibkan tiga karung besar berisi sandal yang diperdagangkan tepat di badan jalan.

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak dibolehkan. “Kemudian kanopi-kanopi yang menyalahi aturan untuk segera membongkar sendiri sebelum dibongkar oleh tim penertiban kota,” pungkasnya.[]

Disadur dari Serambinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *