JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD memiliki dasar hukum dalam pengelolaan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Aceh. Klaim ini disampaikan menanggapi polemik status tanah yang masih menjadi perdebatan.
“Kita kan sudah punya suratnya dari Kementerian Keuangan untuk boleh menggunakan,” kata Maruli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, lansir Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
Dia menekankan bahwa kewenangan penetapan status tanah berada di bawah Kemenkeu sebagai pengelola aset negara, bukan TNI AD.
Maruli mengatakan, jika memang ada sesuatu yang harus diluruskan, maka mereka mesti duduk bersama untuk membicarakannya.
“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih saja. Enggak bisa.
Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia.
“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Menurut Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.
Berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, dan aspirasi masyarakat serta tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Oleh karena itu, dalam poin keempat surat Gubernur Aceh, diminta agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.[]
Disadur dari Kompas.com