JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan mengecek persoalan penguasaan sepihak tanah lapangan Blang Padang yang diwakafkan untuk Masjid Baiturrahman, Aceh, oleh TNI AD.
Pernyataan ini disampaikannya saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tanah yang disinggung Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN pada Selasa (1/7/2025).
“Nanti saya cek,” ujar Nusron singkat saat dikonfirmasi awak media.
Dalam rapat kerja itu Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan kisruh pengelolaan tanah wakaf untuk Mesjid Baiturrahman Banda Aceh oleh TNI AD
Menurut Politikus Partai Nasdem, sengketa yang sudah berlarut itu telah mendorong Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirim surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto meminta penyelesaian segera terkait status dan penguasaan lahan tersebut dan dikembalikan kepada Mesjid Baiturrahman.
“Kemarin Gubernur Aceh mengirim surat ke Presiden Prabowo. Tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD. Padahal kita tahu persis bahwa sejarah Masjid Raya Baiturrahman,” ucap Rifqinizamy saat memimpin rapat.
“Itu mulai dari era penjajahan, bahkan jauh sebelumnya, mulai Kesultanan Aceh memang dihadiahkan untuk Masjid tanah itu,” sambungnya.
Ia pun mengaku heran dengan pemerintah yang belum juga memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Kita tahu sampai saat ini kita belum punya solusi hukum atas persoalan ini untuk kita keluar dari polemik,” ucap Rifqinizamy.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, menyangkut status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang kini dikelola TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
Dalam surat bernomor 400.8/7180, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden untuk menyelesaikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang tersebut.
Sebab, berdasarkan sejarah dan peninggalan kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, tanah tersebut merupakan tanah wakaf bersama dari Sultan Iskandar Muda.
Tujuan wakaf tersebut untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Dalam suratnya, Muzakir Manaf menjelaskan, tanah wakaf, khususnya di Blang Padang, dikuasai sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh. Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf, yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Disadur dari Kompas.com