JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menemukan dua wanita yang diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau pekerja seks komersial (PSK) di sekitar pagar pembatas jalur rel kereta api di wilayah Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa kedua wanita tersebut ditemukan dalam razia penertiban yang digelar pada Senin (30/6) malam hingga Selasa dini hari.
“Kami kembali menemukan dua orang terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam yang sedang mangkal,” kata Satriadi mengutip Antara pada Selasa (0107/2025).
Satriadi menyebut, dua wanita itu langsung dilakukan pendataan, edukasi dan membuat surat pernyataan.
“Kami melakukan pendataan, memberikan edukasi, dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan,” ujarnya
Operasi tersebut dilakukan secara menyeluruh di sepanjang area tembok pembatas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang didapati dalam kondisi bolong. Pengecekan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan fokus pada lokasi-lokasi rawan mangkalnya PMKS.
Satpol PP terus mengintensifkan patroli untuk meminimalisir aktivitas mangkal, terutama di kawasan yang rawan terhadap tindakan-tindakan ilegal.
Patroli ini dilakukan yang kedua kalinya sebagai tindak lanjut laporan aduan warga terkait adanya penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang.
“Kami juga lakukan pendataan dan peringatan dengan kartu kuning kepada dua orang pedagang,” ujar Satriadi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.
“Dalam pengecekan dan patroli di balik tembok jalur rel jalan I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara kami menangkap tiga wanita malam dan menyita enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan
Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang kopi.
Sedangkan terkait aduan tindakan prostitusi, Satriadi dan tim tidak menemukan adanya tenda maupun aktivitas yang mencurigakan.
Adapun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya pada tembok pembatas jalur kereta api (KA) di Jatinegara hingga Cipinang.
PT KAI juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama.[]
Disadur dari tvonenews.com.