Mualem Surati Presiden Prabowo, Desak Pengembalian Lapangan Blang Padang yang Dikuasai TNI AD

banner 120x600

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mendesak pengembalian Lapangan Blang Padang yang saat ini masih dikuasai oleh TNI. Lapangan Blang Padang tersebut mulai dikuasai TNI stelah terjadinya Bencana alam Tsunami tahun 2004.

Pada dasarnya tanah Blang Padang tersebut merupakan Tanah Milik Masjid Raya Balturrahman Aceh, yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda. Surat tersebut telah meramaikan media sosial.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Surat yang ditujukan kepresiden Prabowo bernomor Nomor : 400.8/7180 yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2025 yang bersifat Segera perihal Permohonan Penyetesaian Tanah Wakaf Slang Padang Milik Masjid Raya Balturrahman Aceh.

Dalam suratnya, Mualem sapaan akrab untuk Gubernur Aceh itu menyampaikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, bahwa tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, adalah tanah wakaf (oemong sara) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan lskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Tanah wakaf khususnya di Blang Padang, sejak 20 Tahun yang lalu/pasca Tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalul Kodam lskandar Muda. Namun, berdasarkan hasll penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah lni secara hukum Islam dan adat Aceh terbuktl merupakan tanah wakaf. yang pengelolaannya sepatutnya dikemballkan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, tulis mualem dalam surat itu

Adapun bukti-buktl kuat bahwa tanah Slang Padang merupakan tanah wakaf millk Masjid Raya Baiturrahman Aceh dapat kami buktikan sebagai berikut:

a. Tanah Wakaf (Umeung/Wakaf), dikenal pula sebagai Oemong Sara), yang menurut sumber-sumber sejarah kolonial mencatat bahwa Sultan Aceh lskandar Muda menganugerahkan lahan-lahan tertentu sebagai Oemong Sara untuk Masjid Raya Salturrahman Aceh di dua lokasi yaitu Punge dan Blang Padang. K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Jncrichting van hat Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan bahwa Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian darl lahan yang disebut ‘oemong sara• – yaltu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh, ciri tanah wakaf semacam inl adalah tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang dlwakafkan (Mauquf ‘alaih). Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh lskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi mllik Allah secara hukum Islam, dengan nazir (Pengelola wakaf) dlpercayakan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh {buku terlampir).

b. Menurut peta Belanda 1875 Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh yang dibuat setelah Belanda mendarat di Acah, seluruh wllayah Kutaraja dan Aceh Besar sudah ditandai dengan bendera Belanda sebagai tanah-tanah yang sudah dlkuasal Belanda, kecuali tanah mllik bekas reruntuhan Masjid Raya Balturrahaman Aceh, Tanah Wakaf Blang Padang dan Tanah Wakaf Blang Punge (Peta terlampir).

c. Tanah Wakaf mlllk Masjid Raya Baiturahman dart Sulthan Aceh yang terletak di Blang Punge sudah memiliki sertifikat tanah wakaf seluas 7.784 m2 Nomor 01.01.000006035.0 dan di lokasi tanah tersebut sudah berdiri rumah para Imam masjid raya, Lembaga Pendidikan Agama (MAS dan MTsS Darus Syariah), Pendidikan Bahasa Arab dan Radio Baiturrahman. Kedua Tanah tersebut dalam waktu bersamaan diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturahman

d. Berdasarkan peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklljk Nederlands lndlsche Leger (KNIL).

e. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Slang Padang telah dltetapkan sebagai kawasan terbuka hijau.

Dari bukti bukti sejarah tersebut di atas, Mualem memintakan kepada Prabowo kiranya berkenan untuk :

a. Mengembalikan status tanah Slang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
b. Mengembalikan pengelolaan Tanah wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
c. Menfaslitasi proses sertifikasl Tanah Wakaf Slang Padang kepada Nazir Masjld Raya Baiturrahman Aceh.
d Memfasllitasl koordinasl antar lnstansi terkait agar proses lnl dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertlb dan transparan sesuai dengan asplrasl masyarakat Aceh.

Surat tersebut turut Mualem ditembuskan juga kepada Menteri Koordinator Polhukam RI; Menten Sekretans Negara RI; Montori Portaharian RI; Menten Agraria dan Tata Ruang RI/ Kepala BPN, Menten Agama RI; Manieri Keuangan RI; Pangllma TNI; Ketua Badan Pelaksana Sadan Wakaf Indonesia (BWI); Ketua OPR RI, Wall Nanggroe Aceh, Wakll Gubemur Aceh, Ketua DPR Aceh; Pangdam lskandar Muda, Ketua MaJells Permusyarawatan Ulama Aceh; Wallkota Banda Aceh; Kakanwll Badan Pertanahan Nasional Provlnsi Aceh; Kakanwll Kemenag Provlnsl Aceh, Kepala Oinas Pengelolaan Keuangan Aceh; Kepala Oinas Pertanahan Aceh; Kepala Oinas Syariat Islam Aceh: Ketua Sadan Wakaf Indonesia Aceh; Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *