Kontroversi Tolak Refund Tiket Konser Hindia di Banda Aceh, Polresta Buka Suara

banner 120x600

BANDA ACEH — Kontroversi menyelimuti pembatalan konser Hindia di Banda Aceh beberapa waktu lalu yang meramaikan berbagai respon di Media Sosial (Medsos) yang dihiasi oleh suara calon penonton yang mendesak pengembalian biaya tiket masuk yang telah dibeli membuat pihak Polresta Banda Aceh buka suara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan, pihaknya siap menerima laporan, jika ada yang merasa dirugikan terkait kasus batalnya konser Hindia di Banda Aceh.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Namun panitia tidak akan mengembalikan uang tiketnya (refund) karena alasan force majeure (keadaan memaksa atau kahar).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, bila ada laporan dan terdapat dugaan pidana, pihaknya membuka peluang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Jika memang ada yang merasa dirugikan, ya kita akan terima laporannya, kita tidak lanjuti,” kata Kompol Fadillah di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

Pihaknya juga berpesan agar panitia lebih transparan dalam pembayaran atau penerimaan uang tiket.

“Apa pun itu harus disampaikan kepada pembeli, ya atau kepada orang masyarakat yang ingin menghadiri konser itu sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (FE Unmuha), M Rizal Rahmi Gustiana, menyampaikan siap bertanggung jawab penuh atas pembatalan konser Hindia pada 18 Juni 2025 lalu.

“Saya siap menerima sanksi sosial maupun moral sepenuhnya untuk HMM Fest IV 2025 tanpa melibatkan seluruh kepanitiaan hingga pihak sponsor,” tulisnya di Instagram @rijhallll bersamaan surat pernyataan yang diteken tertanggal 23 Juni 2025.

Kemudian dia menyampaikan tidak dapat mengembalikan biaya tiket yang sudah dibeli calon penonton, karena kondisi force majeure akibat izin yang sudah diberikan pihak berwenang, ditarik kembali alasan artis yang diundang, menurutnya, dituding satanic (berideologi didasarkan pada setan) secara tak mendasar.

“Dengan sangat menyesal, saya nyatakan bahwa pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan, sehubungan dengan kondisi kahar (perizinan) yang berada di luar kendali saya selaku penanggung jawab,” tulis Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *