Seorang Mahasiswi asal Lhokseumawe bersama teman Pria-nya Mantan GM, Dieksekusi Cambuk di Bireuen

banner 120x600

BIREUEN — Seorang Mahasiswi bersama dengan pasangan terlarangnya terpidana Jarimah Ikhtilath dieksekusi cambuk, Kamis (26/6/2025) di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen.

Keduanya itu berisial Sel (21), berstatus mahasiswi asal Lhokseumawe dan Mus (56), mantan General Manager (GM)  sebuah perusahaan jasa konstruksi terkenal di Bireuen terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing masing dicambuk 25 kali cambukan potong masatahan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kasus Kedua terpidana itu sempat viral mewarnai dunia Maya lewat foto-foto vulgar yang beredar di Media sosial (Medsos) .

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Mus dan Sel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alternatif Pertama.

Mus (56) Terpidana Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk, Kamis (26/6/2025), di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen. | Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi hukuman (uqubat) ta’zir cambuk di depan umum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Diputus kedua mereka dicambuk sebanyak 25 kali dipotong masa tahanan.

Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen itu barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy Z Fold 3 warna dark green, Satu unit handphone Iphone 11 Pro warna grey, satu unit flashdisk merk Sandisk warna hitam dan merah yang berisi foto, video dan tangkapan layar pesan telegram.

Berikutnya, satu lembar baju lengan panjang warna putih, satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu lembar bra warna merah hati, satu lembar celana dalam warna merah hati.

Selanjutnya, satu lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna abu-abu gelap, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Eksekusi cambuk tersebut diikuti Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi, S.H.,M.M, Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz, S.H, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Inf Sukamto, Kapolres Bireuen diwakili Kasat Samapta AKP Zulkifli.

Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, S.H.,M.H serta Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen.[]

Disadur dari Kabar Bireuen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *