Praktisi Hukum Dukung Himbauan  DPRK  dan Sekda Aceh Utara, Segera Melaksanakan Pilchiksung Bagi Gampong yang Telah Berakhir Masa Jabatan Geuchik

banner 120x600

Menyikapi adanya gugatan uji materil pasal 115 ayat (3). UU no. 11 tahun 2006 ke MK tentang  masa jabatan Guechik  di Aceh yang dilakukan oleh  beberapa warga Aceh melalui Kuasa Hukumnya, dimana pemohon meminta agar masa jabatan Geuchik di Aceh disamakan dengan daerah lain menjadi 8 tahun sebagaimana telah ditetapkan dalam UU no. 3 tahun 2024. Perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014. Tentang desa.

Mengacu pada Gugatan tersebut. Pada tanggal 22 April  2025.  Sekretaris daerah Propinsi Aceh mengeluarkan surat  kebijakan relaksasi nomor. 400. 10/4007. untuk menunda sementara pelaksanaan Pilchiksung di Aceh khususnya bagi Gampong Gampong yang masa jabatan Geuchik berakhir pada Februari 2024 sampai Desember  tahun 2025 . Sementara untuk Gampong yang masa jabatan Geuchik sudah berakhir pada tahun 2022 SD 2023. Dapat melaksanakan Piljicsung.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Setelah surat edaran tersebut berjalan dua  bulan . Namun belum juga keluar keputusan MK , DPRK Aceh Utara  melalui komisi 1  dan Sekretaris Daerah Kabupaten Utara  setelah mengkaji dan menelaah lebih dalam tentang Gugatan di MK tersebut akhirnya  mengeluarkan. Himbauan yang dirilis melalui media online .  agar Gampong Gampong yang masa jabatan Geuchik nya telah berakhir di Aceh Utara ( sebanyak 160 Gampong ). kiranya dapat segera melaksanakan Pilchiksung. Karena tidak ada  dasar hukum untuk dilakukan penundaan.

Menyikapi hal ini NAZARUDDIN, SH salah satu Praktisi hukum yang berdomisili di Aceh Utara saat diminta tanggapannya, menyampaikan bahwa Sikap DPRK dan Sekretaris Daerah sudah benar dan tepat. Karena penundaan tidak memiliki dasar hukum.

Adanya Gugatan di MK.tentang masa jabatan Geuchik tidak bisa dijadikan acuan  untuk melakukan penundaan. Kecuali  adanya surat resmi dari MK. Kalau memang mau ditunda.

Jadi kalau hal ini tidak ada lantas Atas dasar alasan hukum apa kita harus menunda. Terkait ini kita support lah apa yang dilakukan oleh komisi 1 DPRK dan Sekretaris Daerah Aceh Utara  supaya adanya kepastian hukum dalam pemerintahan Gampong yang mengelola dana desa.  kiranya Pilchiksung dapat segera dilakukan .

Selanjutnya NAZARUDDIN Menyampaikan bahwa negara kita menganut azas Legalitas. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah. Nullum Delictum Nulla poena Sine Previa Lega Poenali Artinya  tidak ada  hukum  yang dapat dijatuhkan sebelum ada aturan yang mengatur sebelumnya. Ini menjelaskan  bahwa hukum tidak berlaku surut.

Azas Legalitas juga dikenal  Dalam hukum Tata negara .  Artinya penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan aturan yang ada. ( Konstitusi ).

Demikian juga dalam hukum administrasi negara. Dimana pejabat dengan segala  wewenangnya menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Jadi kalaupun nantinya katakanlah MK mengabulkan permohonan pemohon. Maka  untuk tidak terjadinya konflik hukum yang sedang berjalan. Biasanya Mahkamah akan memberi masa pemberlakuannya  yang bisa saja beberapa tahun kedepan. Artinya tidak serta merta. Hal ini dapat kita lihat seperti KUHP kita yang baru ( UU no. 1 tahun 2023 ).  Walaupun sudah disahkan  menjadi undang undang pada tahun 2023 namun pemberlakuannya baru dilakukan pada tahun 2026.

Dalam hal ini Saya tidak mau mendahului MK. Ya. Namun kalaupun. Kondisi lain terjadi dimana putusan  secara serta merta berlaku. Maka SK dari Geuchik terpilih tetap  akan menjadi Acuan Tentang masa jabatannya,   jadi tidak ada istilah direduksi. Misalnya ada gampong yang masa jabatan Geuchik berakhir tahun 2026. Karena ada putusan MK. Lalu masa jabatannya bertambah menjadi berakhir 2028.  Perlu dipahami yang diuji materil adalah undang undang. Bukan SK. Masa Jabatan Geuchik.

Pemilihan Geuchik adalah bagian dari rangkaian proses Demokrasi dan hukum  yang merupakan hak konstitusional warga negara. Mulai dari tahab. Pembentukan panitia. Penjaringan dan pendaftaran Bacalon. Ditetapkan jadi calon. Dipilih oleh warga Gampong., ditetapkan jadi calon terpilih oleh panitia  dan di SK kan oleh Bupati/ Wali kota . Dengan masa jabatan 6 tahun.sesuai pasal 115 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2006 . Jo.  Qanun Aceh nomor .4 tahun 2009 , yang mengatur tentang tata cara pemilihan Geuchik di Aceh..    Ini semua sudah ada aturannya. Dan harus diberlakukan  serta tidak bisa direduksi ditengah jalan karena menyangkut rangkaian proses hukum serta  hak Rakyat yang memilih dan dipilih. Dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan yang sudah menjadi ikatan hukum antara subject hukum dengan object hukum.

Perlu diingat bahwa masyarakat yang  telah menyalurkan hak untuk  memilih calon Geuchik,  ini artinya geuchik yang dipilih adalah Calon Geuchik yang akan memangku jabatan selama 6 tahun. Sesuai Undang Undang.

Demikian juga dengan Calon Geuchik yang dipilih. Ini artinya calon tersebut pada saat mencalonkan diri dengan segala persyaratannya untuk menyalurkan haknya supaya  dipilih. Juga Calon yang akan memangku jabatan Geuchik selama 6 tahun.  Sesuai amanah undang undang.

Jadi kalau ada sebagian warga yang kemudian menuntut adanya persamaan hak dengan daerah lain seperti diluar Aceh. Dengan alasan persamaan hak dan pemberlakuan hukum yang sama  bagi setiap warga negara . Saya kira,  kita harus kembali lagi kepada sejarah dan filosofi lahirnya UUPA.

Kemudian lanjut NAZARUDDIN . Khusus untuk Aceh sebenarnya gugatan ini terlihat kontradiktif dengan pasal 18B ayat (1) dan ayat  (2). Amandemen UUD 1945  Dimana  1). negara mengakui dan menghormati satuan satuan  perangkat  daerah yang bersifat khusus , bersifat  istimewa yang diatur dengan Undang-undang. 2.). Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan hukum adat serta hak hak tradisionalnya    sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Demikian juga halnya dengan UUPA. Karena dalam UUPA pasal 8 ayat (1,2 dan 3 ). Ditentukan apapun keputusan hukum terkait kebijakan  tentang Aceh Harus dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh dan DPRA. .( Ini Lex specialis untuk Aceh ). Dan ini tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi MK. Yang . Berwenang mengadili dan memeriksa perkara uji materil tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *