BIREUEN — Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka HM yang diajukan melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Bireuen dengan nomor perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bireuen, Keputusan ini dibacakan oleh Hakim tunggal Fuady Primahasa, S.H., M.H., Senin (23/6/2026).
Tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Khalil, S.H. menyatakan, tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana dalam sidang praperadilan tersebut.
Polres Bireuen dalam sidang praperadilan tersebut diwakili delapan orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen.
Mereka telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan tahapan persidangan berupa jawaban serta pengajuan sejumlah alat bukti
Berdasarkan putusan tersebut, merupakan bukti nyata, proses penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan, tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” sebutnya dilansir Kabar Bireuen.
Putusan ini sekaligus membantah tuduhan, penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi.
Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Publik dapat menyaksikan proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan. Kemenangan ini menunjukkan, proses hukum yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil, tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana.
Dikatakannya, pihaknya tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, polisi tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Polisi juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup.
“Kita juga melakukan penyitaan berdasarkan fakta penyidikan. Penyitaan yang kita lakulan juga sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat,” sebutnya.
Diungkap Muhammad Khalil, terkait dengan narasi, HM “disandera” oleh polisi juga merupakan hal yang salah dan tidak benar serta tidak mendasar.
Penahanan terhadap HM sudah sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan.
Hasil dan fakta penyidikan, HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola suaminya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Nanti akan kita buktikan di persidangan, kami juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika,” jelas AKP Khalil.
Diinformasikan sebelumnya, HM ditangkap Satresnarkoba Polres Bireuen pada Jumat, 9 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 Kg ganja.
Polisi menargetkan suami HM yaitu Ras, yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika dan turut mengamankan HM
“Hasil pemeriksaan, ternyata HM terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola suaminya. Selanjutnya HM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas hal tersebut, penasehat hukum dari HM mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan, penangkapn, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.
Namun keputusan Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan praperadilan tersebut.
Ini membuktikan, proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku[]