Lecehkan Penumpang asal Medan, Sopir Travel di Gayo Lues Diamankan Polisi

banner 120x600

BLANGKEJEREN – Seorang sopir travel rute Blangkejeren-Medan diamankan Satreskrim Polres Gayo Lues setelah diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan dalam perjalanan.

Korban, seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara, melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami pelecehan saat menumpang travel tujuan Blangkejeren.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kejadian ini terjadi dari arah Kutacane -Blangkejeren di sekitar Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Abidinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku, yang merupakan sopir travel, telah ditangkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Gayo Lues.

Dikatakan, penumpang atau korban itu pada Sabtu 14 Juni dari Medan tujuan Blangkejeren, menumpang travel jenis kijang Innova bersama penumpang lainnya yang duduk dibangku belakang dan korban duduk dibangku depan atau samping sopir.

Saat itu penumpang travel itu hanya dua orang dan seorang sopir.

“Pelaku berinisial S (35) warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren. Korban dilecehkan itu saat sedang berbincang dengan sopir itu. Tiba-tiba korban mengalami tindakan tak senonoh dengan modus sopir meletakkan tangannya di paha korban dan hampir menyentuh bagian sensitif korban,” sebutnya mengutip pengakuan pelapor atau korban itu.

Kasat Reskrim mengatakan, penumpang atau korban merasa dilecehkan dan sempat berteriak dan memarahi sopir (pelaku).

Lalu pelaku sempat minta maaf, namun korban menolak memaafkan kasus itu dilaporkan ke Polres Gayo Lues. “Kasus atau peristiwa itu  masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim. Bahkan korban juga sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” sebutnya.

Dikatakan, pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual,  sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain, dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.

“Bagi masyarakat apabila mengalami kejadian serupa, agar tidak segan-segan melaporkan kasus tersebut. Bahkan Polres Gayo Lues akan melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih peristiwa itu berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” sebutnya.[]

Disadur dari tribungayo.con

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *