BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6/2025).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa M dengan pidana mati atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” sebut JPU Kejari Bireuen saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kasus tersebut bermula saat aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa M sedang berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu, 21 September 2024.
Petugas yang melakukan pengintaian, kemudian membuntuti mobil Mazda Biante bernomor polisi 1806 VMO yang dikendarai M. Sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Dalam penggeledahan itu, M mengaku memerintahkan dua orang lain berinisial TS (yang kini dituntut secara terpisah) dan A (DPO), untuk mengambil sabu di Aceh Tamiang. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung.
Selain melakukan penangkapan di lokasi, petugas juga menggeledah rumah M dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah sabu yang cukup besar dan jaringan peredarannya lintas provinsi. Pihak kejaksaan berharap vonis maksimal dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.[]
Disadur dari Kabar Bireuen