GoAtjeh, Banda Aceh, Heboh Paskibraka Muslimah asal Serambi Mekah harus lepas jilbab saat pengukuhan paskibra 2024, telah memancing berbagai elemen masyarakat dan ormas.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab dicabut.
Tidak hanya petugas Paskibraka asal Aceh saja yang lepas jilbab tetapi ada 18 muslimah lainnya yang tergabung dalam paskibra 2024 di haruskan menangal kan jilbab dengan alasan aturan.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” kata Mu’ti dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Karena menurut Mu’ti, larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan pancasila.
Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Sebelumnya Terkait hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami SE, M.Si, angkat bicara meminta semua pihak menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab. “Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu, 14 Agustus 2024.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan.[]