Begini Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung Dikasus Korupsi CPO

banner 120x600

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan uang tunai dalam pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan per Rp 1 miliar per plastik bening. Uang tersebut ditumpuk memanjang dan menggunung di area jumpa pers.Uang tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Tumpukan uang itu senilai Rp 11,8 triliun hasil sitaan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menyatakan uang sitaan berasal dari lima terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” kata Sutikno dalam jumpa pers.

Di mana, kata Sutikno, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Sutikno.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkasnya.[]

Disadur dari detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *