Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

banner 120x600

KEPUTUSAN Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Aceh Drs. Syakir M.Si berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

Namun anehnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh justru menyatakan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau masuk wilayah Sumut adalah sah, berpetokan dengan batas wilayah darat. Sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa saat yang bersangkutan menjabat Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak menuntaskan masalah 4 pulau tersebut. Mungkin saja, Safrizal takut jabatannya dicopot Mendagri, jika harus membela kepentingan rakyat Aceh.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Keputusan Mendagri yang memasukan 4 pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Aceh, telah memicu sentimen ethno nationalism dan berpotensi dieksploitasi oleh kelompok Aceh-Sumatra National Liberation Front(ASNLF) di luar negeri, menjadi isu anti Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian nampaknya kurang peka terhadap upaya merawat damai Aceh yang tetap menjadi isu sensitif di luar negeri, mengingat UNPO di Belanda kembali memasukan ASNLF sebagai anggota tetap UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi suara bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak terwakili dan terpinggirkan di dunia. ASNLF sebagai gerakan perjuangan diplomasi separatisme Aceh di luar negeri, terus melakukan upaya internasionalisasi isu domestik Aceh di forum internasional untuk mendikreditkan Indonesia.

Keputusan Mendagri memasukan 4 pulau kedalam wilayah Provinsi Sumut yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, apabila ternyata ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi, patut diwaspadai akan memicu sikap anti RI di Aceh maupun di luar negeri, sebagai bentuk propaganda separatisme Aceh yang dimotori ASNLF. Sehingga, munculnya Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Mendagri Tito sedang bermain api dengan perdamaian Aceh.

==≠===========

Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *