JAMBI — Karyawati Bank Jambi Regina membajak kredit Nasabah yang berakibat pada kerugian Bank milik pemerintah Jambi mencapai Rp7,1 miliar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi, Yan Iswara Rosya mengungkapkan, Bank Jambi telah mengembalikan kerugian nasabah sebesar Rp 5,43 miliar terkait kasus fraud yang melibatkan mantan karyawannya, Regina (26). Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan penipuan ini mencapai Rp7,1 miliar.
“Bank Jambi telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada nasabah, setelah Bank mengetahui adanya kejadian fraud pada Oktober 2024,” ujar Iswara dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, total kerugian nasabah akibat kasus ini adalah sebesar Rp5,43 miliar, yang menjadi tanggung jawab Bank Jambi.
Sisa kerugian berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada nasabah.
Dengan pengembalian dana tersebut, Iswara menegaskan, Bank Jambi telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen.
Kasus fraud ini terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan.
“Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga,” tambahnya.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Bank Jambi telah melakukan perbaikan pada kebijakan internal dan implementasinya.
Bank juga melakukan sosialisasi mengenai implementasi SOP, termasuk manajemen risiko dan pencegahan fraud kepada seluruh pegawai.
“Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Iswara.
Sebagai bentuk efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dianggap lalai dalam pengawasan.
Sebelumnya, OJK menegaskan, Bank Jambi wajib mengganti uang nasabah yang hilang akibat kasus fraud ini.
Dalam menjaga kepercayaan nasabah, OJK menekankan pentingnya mengedepankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Regina, mantan karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci, yang membobol sistem keamanan perbankan dan menguras tabungan nasabah sebesar Rp7,1 miliar.
Regina menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah antara tahun 2023 hingga 2024.
Dengan jabatannya sebagai analis kredit, ia memanfaatkan data dan kepercayaan nasabah untuk melakukan penipuan.
Kasus ini terungkap ketika nasabah mulai merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung cair. Setelah diselidiki, diketahui bahwa dana pinjaman telah dikeluarkan tetapi tidak diterima oleh pemohon karena “dibajak” oleh Regina.
Menyusul laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar.[
Disadur dari Kompas.com