Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Pengawasan Syariat Islam di Sejumlah Penginapan

banner 120x600

KOTA JANTHO — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, serta personel Polisi Militer, menggelar razia dan pengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di sejumlah penginapan dalam wilayah Aceh Besar, Sabtu (24/05/2025) malam.

Pengawasan dilakukan di beberapa titik, yakni penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Ingin Jaya, dan kawasan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Syariat Islam di Aceh Besar sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku.

“Pengawasan ini kita laksanakan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Muhajir.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Syariat Islam di lokasi yang menjadi sasaran.

“Alhamdulillah, hasil pengawasan malam ini tidak ditemukan pelanggaran syariat di penginapan-penginapan yang kami periksa. Namun, kami tetap mengimbau kepada pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat dan mendukung penegakan qanun di Aceh Besar,” tambahnya.

Muhajir juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam tim gabungan atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam menjaga marwah pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh Besar.

“Pengawasan dan patroli rutin seperti ini, akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Bupati Syech Muharram dalam memastikan penerapan Syariat Islam berjalan secara tertib dan damai di Aceh Besar,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *