Ratusan Orang Saksikan 5 Terpidana Kasus Judi Dieksekusi Cambuk di Pidie Jaya

banner 120x600

MEUREUDU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) sebagai bagian dari penegakan hukum syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap kelima terpidana itu dilaksanakan di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, diantaranya Abdul Gani bin Usman, Al Masril bin (Alm.) Ishak, M. Ikbal bin Jaswar, Taufiq bin Yahya, dan M. Azhari bin Abdullah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Masing-masing terpidana menerima cambukan sebanyak enam hingga tujuh kali, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa hukuman ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) serta surat perintah eksekusi dari Kepala Kejari Pidie Jaya.

Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan sekitar 200 orang, termasuk perwakilan Forkopimda Pidie Jaya, aparat keamanan, dinas terkait, serta wartawan.

Hafrizal menegaskan, selain sebagai bentuk penegakan hukum, eksekusi ini bertujuan memberikan efek jera dan edukasi mengenai hukum syariah kepada masyarakat.

Proses hukuman uqubat cambuk berjalan lancar tanpa kendala. Hafrizal, SH, MH, mengapresiasi dukungan personel dari Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, serta Satpol PP dan WH yang menjaga ketertiban selama eksekusi berlangsung. Pelaksanaan hukuman selesai sekitar pukul 15.30 WIB dengan suasana tertib dan aman.

Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Ia menambahkan bahwa petugas jaksa eksekutor dalam kegiatan ini terdiri dari Novi Niazari, SH, Romario Haqri, SH, Arief Rahmaditya, SH, dan M. Faza Adhyaksa, SH.

Menurut Hafrizal, kegiatan ini adalah bagian dari upaya Kejari Pidie Jaya menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi praktik yang bertentangan dengan syariat Islam” pungkas Hafrizal.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *