Pemilik Warkop di Aceh Ramai ramai ke DPRA, Laporkan Somasi Nobar Liga Inggris, Komisi I; Tidak akan Tinggal Diam

banner 120x600

BANDA ACEH – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh melaporkan keluhan mereka ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) pada Kamis (22/5/2025), setelah menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com karena menggelar acara nonton bareng (Nobar) Liga Inggris tanpa izin resmi.

Menurut para pemilik warkop, somasi dari kuasa hukum Vidio.com tidak hanya diberikan sekali, melainkan hingga empat kali. Bahkan, beberapa di antaranya dipanggil Polda Aceh sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kehadiran Pengusaha warkop di DPRA diterima Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M. dan didampingi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Para pelaku usaha tersebut mengadu tentang persoalan hukum yang menimpa mereka dari kegiatan nobar yang sudah membudaya di Aceh, bukanlah ajang komersil.

Komisioner KPIA, M. Reza Falevi, menekankan bahwa kultur nobar di Aceh sangat berbeda dari daerah lain. “Di sini tidak ada penjualan tiket atau tarif tambahan saat nobar. Ini lebih kepada bentuk silaturahmi dan ruang sosial. Perspektif ini harus dipahami oleh pemegang hak siar,” katanya.

Sementara itu, Ahyar, S.T. Komisioner KPIA menyampaikan kritik terhadap minimnya edukasi terkait UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut terlalu memberatkan kelompok usaha kecil yang masih mencari inovasi agar usaha mereka tetap survive.

“Kami melihat ini sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum. Jika pemilik warkop kecil bisa disomasi sampai empat kali dan menghadapi denda ratusan juta rupiah, maka negara perlu hadir. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk memberi pendampingan hukum kepada UMKM agar tidak menjadi korban sistem,” tegas Arif Fadillah.

Lebih lanjut, Komisi I menyoroti pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terutama dalam konteks pemanfaatan konten siaran diruang publik seperti warkop. Komisi juga meminta KPI Aceh menjembatani komunikasi dengan pihak Pemilik hak siar tersebut agar dicari jalan tengah yang adil dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan pihaknya akan segera menghubungi manajemen Elang Mahkota Teknologi, Tbk. (Emtek) selaku “induk” dari PT. Surya Citra Media, Tbk. pemegang hak siar tersebut, untuk membuka ruang dialog. “Kami ingin mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya aturan kaku yang bisa mematikan UMKM,” ujarnya.

Menutup audiensi, Arif Fadillah menegaskan “Komisi I tidak akan tinggal diam. Kami memastikan bahwa warkop, sebagai ruang interaksi rakyat Aceh, tidak justru menjadi korban dari sistem hukum yang belum sensitif terhadap realitas lokal,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *