SERANG – Buntut dari pelamakan proyek di Cilegon telah masuk ranah hukum, Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pemerasan dan penghasutan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri.
Tersangka Ismatullah merupakan sosok yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.
“Yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” kata Dian kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon, diketahui ikut serta bersama Ismatullah dalam dua kali pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co., kontraktor proyek PT CAA, yakni pada 14 dan 22 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka.
Adapun Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
Ancaman itu juga terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial.
“Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphonenya saudara RJ yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek,” ujar Dian.
Ditetapkan tersangka dan Ditahan
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Hingga kini, 14 orang masih berstatus sebagai saksi, sementara tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber kompas.com