SERANG – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Banten dan jajarannya atas penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, dalam kasus dugaan permintaan jatah proyek sebesar Rp 5 triliun tanpa proses lelang.
Penangkapan dilakukan setelah Polda Banten menggelar perkara pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Muh Salim langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menggerakkan massa untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan PT China Chengda Engineering Indonesia guna mendapatkan jatah proyek secara ilegal.
Selain Muh Salim, dua nama lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).
Dalam keterangannya, Rahmad Sukendar menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat aparat penegak hukum.
“Kami dari BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Banten beserta jajaran yang telah bertindak cepat, profesional, dan transparan. Penetapan tersangka terhadap oknum Ketua Kadin Kota Cilegon ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi penanews.co.id, Sabtu (17/05/2025).
Ia menilai bahwa tindakan meminta proyek tanpa lelang adalah bentuk pemerasan yang mencoreng marwah organisasi dunia usaha seperti Kadin.
“Kadin seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara melanggar hukum. Ini merusak iklim investasi dan membuat pelaku usaha legal merasa tidak aman,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan praktik serupa di daerah lain. “Ini saatnya kita bersih-bersih dari oknum yang merusak sistem. Dunia usaha harus dibebaskan dari intimidasi dan tekanan. Kami mendukung penuh langkah Polda Banten dan berharap kasus ini menjadi contoh bahwa siapa pun yang bermain-main dengan hukum, harus siap menerima konsekuensinya,” tutup Rahmad Sukendar.
Diberitakan sebelumnya Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pemerasan dan penghasutan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri.
Tersangka Ismatullah merupakan sosok yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.
“Yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” kata Dian kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, lansir Kompas.com Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon, diketahui ikut serta bersama Ismatullah dalam dua kali pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co., kontraktor proyek PT CAA, yakni pada 14 dan 22 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka.
Adapun Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
Ancaman itu juga terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial.
“Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphonenya saudara RJ yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek,” ujar Dian.
Ditetapkan tersangka dan Ditahan
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Hingga kini, 14 orang masih berstatus sebagai saksi, sementara tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.