Pembimbing Akademik Jokowi yang Digugat soal Ijazah, Mengaku belum siap Menghadapi Sidang

banner 120x600

SLEMAN – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas setempat, serta Kasmudjo selaku pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Kasmudjo menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dekanat Fakultas Kehutanan UGM. Seluruh urusan persidangan akan ditangani langsung oleh fakultas.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari Fakultas, sudah bilang, ‘semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua’,” tegas Kasmudjo.dikutip detikJogja, Rabu (14/5/2025).

Selanjutnya, Ia mengaku terkait proses hukum yang akan dijalaninya belum siap menghadapi gugatan tersebut.

“Nggak siap. (Karena) saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah,” ungkap Kasmudjo,

Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat adalah Ir Komardin.

Para pihak tergugat dalam perkara ini adalah Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir Kasmojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *