REDELONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menangkap seorang perempuan berinisial UAM (52) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.
UAM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.
Pelaporan dilakukan oleh Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut kronologi kasus, pada Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada tersangka untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jamaah.
Pada Oktober 2023, korban kembali memberikan tambahan dana sebesar Rp3 juta. Namun, hingga saat ini, keberangkatan umrah tidak kunjung terealisasi, dan tidak ada kejelasan dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang memimpin langsung penangkapan, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. I Ramadhan.