JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menugaskan prajurit TNI mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai kritik keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang disebut sebagai bentuk kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam rangka pengamanan institusi kejaksaan.
Namun, Rahmad Sukendar mempertanyakan urgensi dan motif di balik kebijakan tersebut.
“Mengapa Kejaksaan seperti alergi terhadap masyarakat? Penjagaan kejaksaan oleh TNI adalah kembali kepada Orde Baru dan menimbulkan kesan mencekam. Ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?” ujarnya dalam keterangan tertulis pada penanews.co.id, Minggu (11/05/2025).
Menurut Rahmad, pengamanan yang terlalu berlebihan justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai, Kejaksaan seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan dan tidak menciptakan jarak dengan rakyat melalui simbol kekuasaan militer. “Keterlibatan TNI dalam tugas-tugas sipil semacam ini harus dikaji kembali. Jangan sampai malah mencederai semangat reformasi dan supremasi sipil yang selama ini dijaga pasca-reformasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama pengamanan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari sinergi kelembagaan.
Namun, suara kritis seperti yang disampaikan Rahmad Sukendar menunjukkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap praktik keamanan yang dianggap bisa berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan keterbukaan institusi negara.[]