Sidang Adat Putuskan Pasangan Khalwat yang Digerebek Warga di Aceh Utara Dinikahkan

banner 120x600

LHOKSUKON — Pasangan yang digerebek warga karena diduga melakukan khalwat (berduaan di tempat tertutup) di Gampong Kanot, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara,Sabtu, (10/05/2025) akan segera menikah.

Keputusan itu disepakati dalam sidang adat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) setempat, Sabtu (10/5/2025) malam.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara, Adharyadi, melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Faisal, mengatakan kedua keluarga pelaku—AG (25) dan MW (26)—telah membuat pernyataan kesediaan menikah.

“Mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa akan segera menikah,” katanya melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Faisal kepada media, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut Faisal, kasus dugaan khalwat termasuk tindak pidana ringan dalam Qanun Aceh dan dapat diselesaikan melalui hukum adat. “Itu bisa diselesaikan dengan hukum adat,” ujarnya.

Digerebek Warga Saat Dini Hari

Pasangan tersebut digerebek warga di rumah AG pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satpol PP-WH untuk penanganan lebih lanjut.

Dari pengakuan AG dan MW, mereka telah menjalin hubungan pacaran selama tujuh tahun. MW, perempuan yang berasal dari Lhoksukon, diketahui kerap mengunjungi rumah AG pada malam hari.

Sidang adat tersebut turut dihadiri oleh perangkat gampong setempat. Dengan kesepakatan pernikahan ini, kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum adat Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *