Bareskrim Polri Sita Ribuan Permen Berisi Ekstasi dan Mobil Mercy dari WN Belanda

banner 120x600

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri menyita ribuan pil ekstasi dan sebuah mobil Mercedes-Benz (Mercy) beserta sejumlah barang buktimilik warga negara (WN) Belanda, Lima Tome Rodrigues (42), dalam operasi penangkapan di Denpasar, Bali. Penyitaan ini terkait pengungkapan kepemilikan ribuan butir ekstasi

Rodrigues ditangkap setelah menerima paket berisi ekstasi yang dikamuflase sebagai permen. Saat penggeledahan, polisi menemukan 596 butir pil ekstasi.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam foto yang diterima wartawan, terlihat mobil Mercy milik Rodrigues itu berkelir merah. Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, karena sebagian ekstasi ditemukan di dalam mobil tersebut.

Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan tas merek Prada berisi 0,87 gram sabu dan 0,63 gram MDMA.

Pengembangan kasus mengarahkan polisi menggeledah TKP kedua, sebuah rumah yang dikontrak oleh Rodrigues, di Gang Pandawa, Denpasar. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik.

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana, polisi menemukan sebanyak 600 butir ekstasi yang juga dikamuflase dengan kemasan permen.

“Total barang bukti 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen kita bawa ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Seluruh barang bukti, termasuk mobil Mercy, telah diamankan untuk mendukung proses hukum. Saat ini, Rodrigues masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kronologi Penangkapan
Rodrigues ditangkap setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman paket mencurigakan ke sebuah vila di Denpasar, Bali, pada Kamis (16/4).

“Selanjutnya pada Hari Jumat, 18 April tim berangkat ke Bali untuk pencarian terhadap target,” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Setiba di Bali, tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Tim selanjutnya melakukan control delivery mengirimkan paket tersebut ke alamat sebuah vila di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

“Selanjutnya tim stand by di sekitaran vila dan sekitar pukul 04.30 WITA datang seseorang WNA yang mengambil paket di resepsionis,” imbuhnya.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap WNA tersebut. Pada saat diinterogasi, Rodrigues beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui jika paket tersebut berisi narkoba.[]

Sumber detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *