Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Diadukan Tim Pembela Ulama, Bareskrim Telah Periksa 26 Saksi

banner 120x600

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 26 orang saksi dalam penyelidikan tersebut.

“Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Djuhandani menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri dari: 4 orang pengadu, 3 orang staf Universitas Gajah Mada (UGM), 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM, 1 orang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.

“Lalu, 1 orang dari Percetakan Perdana,.3 orang staf SMA Negeri 6 Surakarta, 4 orang alumni SMA Negeri 6 Surakarta, 1 orang perwakilan Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional RI, 1 orang dari Ditjen Dikti, serta, 1 orang perwakilan gabungan KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta,” kata Djuhandani

Dia menuturkan, penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.

Lalu, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T dan K ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) lalu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Sumber iNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *