MAKASSAR – Enam anggota sindikat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi.
Mereka mematilok uang jasa jika mampu meluluskan peserta tes atau calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas dengan tarif Rp200 juta.
Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana menyatakan, para pelaku berjanji memproses kelulusan calon mahasiswa dengan tarif Rp 200 juta namu korban belum sempat membayar pelaku sudah duluan tertangkap
“Kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar, tapi sudah dijanjikan apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” ucap AKBP Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (7/5/2025).
Menurutnya, sindikat ini terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Mereka saling mengenal dan bekerja secara terstruktur. Modus operandi yang rapi membuat kami menyimpulkan ini tindakan terorganisir
“Ini sindikat ya, jadi terorganisir, satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Makanya kami katakan sebuah sindikat, karena memang ini teratur sekali cara mainnya,” tuturnya.
Dia melanjutkan, pengguna jasa para pelaku sejauh ini baru terdeteksi satu orang. Pengguna jasa hendak mendaftar di Fakultas Kedokteran Unhas.
“(Pengguna jasa mau daftar) Fakultas Kedokteran. Sementara ini satu ya (pengguna jasa), tapi tidak menutup kemungkinan nanti yang lain kita akan tetap selidiki lebih jauh,” ucap Arya.
Sebelumnya diberitakan, keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Pelaku CAI merupakan mahasiswi FK Unhas angkatan 2004, sedangkan MYI merupakan pegawai honorer di Unhas.
“Ada yang guru les, ada juga pegawai di Unhas, ada mahasiswi juga,” ungkap Arya.
Keenam pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008.[]
Sumber detiksulsel